You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dewan dari Tujuh Daerah Kunker ke DPRD DKI Jakarta
photo Folmer - Beritajakarta.id

Legislatif dari 6 Daerah Kunker ke DPRD DKI

Pimpinan dan anggota legislatif dari enam kabupaten/kota dan provinsi menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Tujuannya, untuk studi banding terkait tugas dan fungsi legislatif sesuai peraturan perundangan.

Penyusunan program pembangunan di dalam APBD juga mencakup hasil Musrenbang

Ratusan wakil rakyat yang menggelar kunker bersamaan ke DPRD DKI Jakarta, diantaranya berasal dari Provinsi Bali dan Bengkulu, Kota Palu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Paser dan Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, dewan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan yang diatur di dalam aturan hukum. Ada tiga fungsi dewan yakni, legislasi, penyusunan dan pengesahan anggaran serta pengawasan.

Anggota DPRD Sumsel Kunker ke DPRD DKI

Ia mengungkapkan, dewan yang menerima aspirasi warga saat menggelar reses berkewajiban mengawal agar ditindaklanjuti oleh eksekutif saat penyusunan anggaran program pembangunan.

"Penyusunan program pembangunan di dalam APBD juga mencakup hasil Musrenbang, RPJMD, RKPD dan reses anggota dewan," jelasnya, Kamis (9/3).

Taufik juga mengajak anggota dewan agar bisa melaksanakan fungsi pengawasan. Terlebih, terhadap implementasi peraturan daerah yang telah disahkan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1754 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1114 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1109 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye964 personFakhrizal Fakhri
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye918 personTiyo Surya Sakti